agen bola,betting-Hari Buruh, Sensus Pajak Nasional 2012 dan Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 |
|
| 【agen judi, agen bola, betting, bandar bola, baccarat, poker, games, agen bola ibcbet, agen bola terpercaya, agen bola tangkas, agen bola sbobet, situs judi bola, judi online, sbobet, ibcber】 Hmm, soal pajak lagi, cobalah lupakan dulu soal Gayus, Dhana dan sebagainya, mari kita bahas sisi lain dari persoalan perpajakan yaitu hal yang amat penting karena bisa Negara ini mengurangi utang luar negerinya hanya dengan mengandalkan pendapatan dari pajak. May Day, bertepatan dengan Hari Buruh sedunia, otoritas pajak negeri ini meluncurkan kembali proyek Sensus Pajak Nasional Tahun 2012, hampir bersamaan dengan acara itu,otoritas pajak juga memperoleh penegasan atas salah satu kewenangannya di bidang perpajakan dengan diterbitkannya PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Apa kaitan diantara ketiganya, yang jelas kaum buruh adalah pembayar pajak yang setia, loyal dan terpaksasebab penghasilannya langsung dipotong pajak baik suka maupun tidak. Lebih penting lagi ternyata kaum buruh dengan segala keterbatasannya adalah kelompok masyarakat dengan besaran pembayaran pajak yang sepadan dengan kekayaannya. Sedangkan Sensus Pajak Nasional adalah upaya tak kenal lelah yang mendekati frustasi dari otoritas pajak negeri ini agar kelompok masyarakat negeri ini lainnya selain golongan buruh menjadi terdata,terdaftar sebagai Wajib Pajak dan yang terutama mau membayar pajak sepadan dengan jumlah besaran harta kekayaannya. Sementara PP Nomor 31 Tahun 2012 adalah pemberian setengah hati dari pemerintah kepada otoritas pajak negeri ini untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak yang dari tahun ketahun semakin meningkat jumlahnya, hingga tahun ini mencapai 79% dari target penerimaan Negara sebesar Rp 1.034 triliun Sebagaimana diketahui dari sekitar 24 juta Wajib Pajak terdaftarternyata yang menjadi tulang punggung penerimaan Negara dari pajak hanya berjumlah 500 ribu Wajib Pajak Badan, dari jumlah itu ternyata 100 ribu Wajib Pajak Badan adalah pembayar pajak terbesar; belum menyebut jumlah pembayar pajak Orang Pribadi non karyawan/buruh, tentunya jumlahnya lebih sedikit. Oleh karena miris melihat jumlah angka pembayar pajak tersebut maka otoritas pajak dengan gagah berani ditengah hujatan masyarakat terkait kasus-kasus yang menimpa, institusi ini terus melakukan sensus pajak nasional dengan tujuan memperluas basis pajak alias memperbanyak jumlah pembayar pajak. PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan adalah peraturan pelaksanaan baru yang dikeluarkan Pemerintah RI sebagai aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007, tolong dicatat perlu waktu 5 (baca : lima) tahun untuk membuat peraturan ini, betapa bodohnya…. Jika peraturan ini dibuat lebih awal, maka mungkin pada saat ini penerimaan dari sektor perpajakan bisa diatas 1000 triliun dan otomatis postur APBN kita jauh lebih sehat dari saat ini, tak perlu ribut soal kenaikan harga minyak. Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007 menyatakan adanya kewenangan otoritas pajak untuk meminta data kepada pihak lain demi kepentingan penerimaan Negara dari pajak, pasal ini mandul selama 5 tahun akibat tidak adanya Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. Kini setelah 5 tahun membuang-buang waktu,akhirnya keluar juga peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35A UU No.28 Tahun 2007 itu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 namun dengan catatan bahwa Peraturan Pemerintah ini adalah peraturansetengah hati, seolah harus diterbitkan tetapi isinya nanggung banget yang menyebabkan sejak awal bisa diprediksi bahwa PP ini nantinya akan tidak efektif dilaksanakan dilapangan. Kenapa saya sebut isinya nanggung banget ? karena PP ini dirancang tanpa mengenakan SANKSI yang jelas dan keras bagi pihak yang tidak memberikan data. PP 31 Tahun 2012 ini diterbitkan tanpa ada efek penggentar yang membuat semua pihak kecut nyalinya apabila tidak memenuhi permintaan data dari otoritas pajak, sekali lagi betapa bodohnya… http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=3&page=show&id=14978 Soal pertanggunjawaban pemenuhan data/informasi yang diminta otoritas pajak, hanya dicantumkan dalam pasal 6, dan hanya kata-kata harus bertanggungjawab tidak dirinci secara tegas dank eras : Pasal 6
| |
|
(1) |
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
|
(2) |
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi. |
|
(3) |
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi. |
- Jan 19 Sat 2013 11:27
-
Hari Buruh, Sensus Pajak Nasional 2012 dan Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012
請先 登入 以發表留言。